Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Tapanuli Tengah merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Tapanuli Tengah disahkan oleh Notaris Kabupaten Tapanuli Tengah pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Tapanuli Tengah
SK Wali Kabupaten Tapanuli Tengah tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Tapanuli Tengah periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Tapanuli Tengah yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Tapanuli Tengah.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Tapanuli Tengah berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dengan kedudukan di Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Tengah. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Tapanuli Tengah di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Tapanuli Tengah disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Tapanuli Tengah tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Tapanuli Tengah adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Tapanuli Tengah.
KOWANI Kabupaten Tapanuli Tengah sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Tapanuli Tengah disahkan oleh Wali Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Surat Keputusan.